Membicarakan
masalah kehidupan masyarakat Indonesia di Kolong Jakarta merupakan topik yang
sangat menarik untuk di angkat.Kota Jakarta bercerita banyak tentang polemik
manusia dikolong-kolong jembatan. Diantara kemegahan gedung pencakar langit
ibukota dan asap mesin-mesin bising diatas kepala, mereka tetap meneruskan
hidup. Mereka pun tak peduli dengan macam bahaya dan penyakit yang mengintai
bak monster. Lapak-lapak lapang yang terbentang di kolong jembatan adalah
jalan mereka bertahan mengalahkan getasnya ibukota. ‘Jalan buntu’ itu menjadi
pilihan.
Jakarta
memang tidak lepas dari banyaknya masyarakat. Di kota metropolitan yang amat
sangat padat penghuninya dimana masyarakat menggantungkan hidup, berharap di
kota metopolitan yang menjadi ibu kota negara akan memberikan nasib baik bagi
mereka. Tidak sedikit masyarakat yang berada di garis kemiskinan yang tinggal
dibawah kolong jembatan, dimana ada segelintir warga jakarta yang kesulitan mempunyai
tempat tinggal maupun yang layak huni. Warga jakarta yang tinggal di kolong
jembatan ini bertahan dengan kerasnya kehidupan di Jakarta karena sulitnya
lapangan pekerjaan di Jakarta.
Ketika
mendengar kata Jakarta masyarakat akan memikirkan dua asumsi yakni “Jakarta
merupakan Kota yang amat sangat padat” ada pula orang mengatakan “Jakarta
merupakan kota yang kotor”. Kini peran negara sebagai asosiasi sangatlah
diperlukan untuk menghilangkan kedua asumsi tersebut.
Dalam banyak kasus masyarakat
pemukim di kawasan ini berhadapan dengan persoalan laten terkait dengan
ketidakpastian status penguasaan dan penggunaan lahan, menempati lahan yang
dalam perspektif lingkungan dan pengelolaan kawasan tidak direkomendasikan
sebagai daerah hunian sampai lahan publik. Kawasan seperti ini kualitas
lingkungan dan peri-kehidupan masyarakatnya buruk, sehingga mudah terjangkit
berbagai persoalan penyakit endemik serta sarat masalah sosial dan kemiskinan.
Konflik-konflik keagrariaan kota berkembang dan secara eksplosif muncul setiap
saat.
Persoalan yang terus
mengendap dan laten menoleh pada lemahnya penyelenggaraan hukum, perlindungan
hak warga dan ketidakpastian serta inkonsistensi implementasi kebijakan
penataan dan pengelolaan ruang kawasan. Komitmen pemerintah terhadap masalah
kemiskinan, jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia serta
penanganan masalah permukiman kumuh merupakan usaha pemerintah menjalankan
kewajiban konstitusionalnya atas hak-hak asasi warga yang dijamin konstitusi
negara.
Proses kerja dan pembelajaran
bersama untuk membangun hubungan dan kerjasama pemerintah dan masyarakat
menjadi pokok yang penting dan harus dijalani seluruh elemen pemerintahan.
Pemerintah bersama seluruh aparat, kedinasan dan kebijakannya dituntut untuk
bertindak partisipatoris dalam realitas kehidupan masyarakatnya dengan
maksimalisasi peran sebagai regulator, pelayan dan pemberdaya masyarakat/warga
dalam mencapai kesejahteraan. Peran multi-pihak seperti swasta/dunia usaha,
organisasi non-pemerintahan maupun perguruan tinggi dan lainnya dalam proses
ini adalah kunci yang lain.
Keterlibatan multi-pihak
merupakan penguatan sistem dukungan bagi keberlanjutan usaha pembangunan
perkotaan.